Polisi Lalu Lintas Polresta Mataram Akan Menindak Pemakaian Knalpot Brong

SMEKTI KOMPAK - Setiap hari Jumat, SMKN 3 Mataram mengadakan imtaq secara umum bertempat di lapangan upacara. Namun hari ini Jumat, 27 Oktober 2023 dilaksanakan sosialisasi dari kepolisian lalu lintas Polresta Mataram.

Pada kesempatan tersebut hadir IPTU Ketut Kerta Kanit Kansel (Kasat Lantas) Polresta Mataram didampingi oleh AIPDA Made Surya Dharma memberikan sosialisasi tentang syarat berkendaraan seperti memiliki sim, perlengkapan kendaraan lengkap antara lain spion, weser, knalpot standar, menggunakan helm sni baik pengendara maupun yang dibonceng. 

Baca juga : PENGUATAN KOMPETENSI PENGELOLAAN ASESMEN BERBASIS TIK

Pada sesi kedua diisi oleh AIPDA Made Surya Dharma menyampaikan bahwa setiap hari ada yang meninggal di jalan raya karena kecelakaan, untuk itu agar aman berkendaraan maka diharapkan seluruh warga SMKN 3 Mataram ketika menggunakan kendaraan melengkapi semua persyaratan dan mentaati rambu-rambu lalu lintas.

Sebelum menginggalkan tempat tim media berkesempatan mewawancarai Bapak IPTU Ketut Kerta yang menyampaikan bahwa pihak kepolisian datang ke sekolah-sekolah secara bergilir tujuan utamanya adalah sosialisasi tentang knalpot brong dan kelengkapan kendaraan yang harus dimiliki ketika berkendaraan di jalan. 

Baca juga :  Giat PJB Academy PLN Wilayah NTB di PLTD Tanjung Karang

Knalpot brong dilarang penggunaannya karena tidak standar untuk sepeda motor dan sangat menggangu. Ini merupakan prioritas penegakan hokum yang diadakan di seluruh wilayah Indonesia. Apabila masih menggunakan maka akan ditilang dan sepeda motor boleh diambil setelah 10 hari dengan membawa knalpot standar untuk diganti, setelah itu sepeda motor boleh diambil tentunya setelah melalui proses hukum yang berlaku. (yas)